Sabtu, 15 Juni 2013

SEMINAR UNTUK NEGERI SINARI INDONESIA "TANPA ASAP ROKOK"

 

Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Umum




Petugas kesehatan melaksanakan advokasi kepada para penentu kebijakan/pimpinan/pengelola tempat-tempat umum dengan menjelaskan perlunya Kawasan Tanpa Rokok dan keuntungannya tidak dikembangkan di aera tersebut. 

 

Dari advokasi tersebut akhirnya pimpinan tempat umum setuju untuk pengembangan Kawasan Tanpa Rokok. Contoh tempat umum adalah Pusat Perbelanjaan, Mall, Pasar Serba Ada, Hotel, Terminal Bus dan Stasiun. 

 

Hal yang perlu dilakukan oleh pengelola tempat umum untuk mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok adalah sebagai berikut:



A. Analisis Situasi

Penentu kebijakan/pimpinan di tempat umum melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok serta bagaimana sikap dan perilaku sasaran (karyawan/pengunjung) terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

B. Pembentukan Komite atau Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pihak pimpinan manajemen tempat-tempat umum mengajak bicara Serikat Kerja/Serikat Buruh yang mewakili perokok dan bukan perokok untuk: 
  • Menyampaikan maksud dan tujuan tentang pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok
  • Membahas rencana kebijakan tentang pemberlakuan Kawasan  Tanpa Rokok
  •  Menetapkan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok dan mekanisme pengawasan.
  • Membahas cara sosialisasi yang efektif bagi karyawan maupun pengunjung.

C. Penyiapan Infrastruktur 
  • Membuat surat keputusan tentang penanggung jawab dan pengawas Kawasan Tanpa Rokok di tempat umum. 
  • Instrument pengawasan
  • Materi sosialisasi pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
  • Pembuatan dan penempatan tanda larangan merokok di tempat-tempat umum. 
  • Mekanisme dan saluran pesan Kawasan Tanpa Rokok di tempat umum, yaitu penyuluhan, penyebarluasan informasi melalui media poster, stiker, papan pengumuman, dll. 
  • Pelatihan bagi pengawas Kawasan Tanpa Rokok.

D. Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain:
  • Sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan internal. 
  • Sosialisasi tugas dan penanggung jawab dalam pelaksaan Kawasan Tanpa Rokok.

E. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
  • Penyampain pesan Kawasan Tanpa Rokok kepada pengunjung melalui standar tempat umum.
  • Penyediaan tempat bertanya.

F. Pengawasan dan Penegakkan Hukum
  • Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di tempat umum mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai peraturan daerah setempat.
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas pengawasan daerah yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat baik diminta atau tidak.

G. Pemantauan dan Evaluasi 
  • Lakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala tentang kebijakan yang telah dilaksanakan. 
  • Minta pendapat komite dan lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan.
  • Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap masalah kebijakan.

Referensi:
-    Seminar untuk Negeri Sinari Indonesia “Tanpa Asap Rokok”, FKM UI-Depok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar