Sabtu, 22 Juni 2013

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI DAN KEHIDUPAN KAMPUS



BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pancasila sebagai dasar negara merupakan mempunyai peranan penting dalam bangsa indonesia. Maka dari itu kita harus mengenal pancasila sebagai Pradigma bangsa indonesia. Dalam makalah ini kami akan membahas Pancasila sebagai Pradikma Reformasi dan Kehidupan di Kampu.

1.2 Tujuan Penulisan

Memberitahu betapa pentingnya pancasila sebagai Pradigma bangsa indonesia ini, dan tidak melupakan pancasila sebagai dasar negara indonesia.

1.3 Manfaat Penulisan

Dapat memberikan informasi tentang apa yang dimaksud pancasila sebagai pradigma reformasi dan kehidupan di kampus. Serta menambah wawasan pembaca mengenai pancasila sebagai pradigma.
  

Bab 2 Isi/Pembahasan

2.1 Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi

Reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengakan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Proses reformasi harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagimana tujuan awal ideal para pendiri bangsa terdahulu. 

1. Gerakan reformasi

Gerakan reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem  “ birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah lagi dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan.

Awal dari kesuksesan dan keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi Pembangunan.

Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun 1985, kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.

a. Gerakan reformasi dan Ideologi Pancasila

Makna dan pengertian reformasi pada dewasa ini banyak disalah artikan, sehingga banyak kalangan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri.

Secara harfiah reformasi memilikki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali  hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat.
Maka dari itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa orde baru, asas kekeluargaan menjadi Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD1945.
  2. Suatu gerakan reformasi dilakukan harus sesuai dengan cita-cita yang jelas ( landasan ideologi) tertentu. Dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
  3. Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu ( dalam hal ini UUD 1945 ) sebagai kerangka acuan reformas.
  4. Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yakni antara lain bidang politik, ekonomi sosial, budaya serta kehidupan keagamaan .
  5. Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Pancasila Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi

Pancasila sebagai dasar negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan sebagaimana mestinya. Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana pemerintahan. Pada masa orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran oleh para penguasa. Adapun pada masa orde baru pancasila dijadikan sebagai alat legitimasi politik oleh para penguasa, sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara.

Misalnya, setiap kebijakan para penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi pancasila, sehingga setiap tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi oleh ideologi pancasila. Dan sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang tidak menyetujui kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.

Maka dari itu, reformasi dalam perspektif pancasila harus berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum

Setelah lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.

Didalam suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”. Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.

Berdasarkan pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah darah. Negara harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).

Reformasi pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila ke IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.

Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.

3. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik

Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang dapat diambil adalah
  • Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara 
  • Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya  oleh MPR 
  • Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ). 
  • Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.

Perkembangan kehidupan politik sebelum orde baru

a. Periode 1945-1950

Periode ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia.  Dalam periode ini ada pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan  ketentuan UUD tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan konstitusional.

b. Periode 1950-dekrit presiden 5 juli 1959

Negara Indonesia serikat ( RIS ) tidak berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara kesatuan pada tahun 1950. Akan tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara Indonesia telah sepenuhnya berlandasakan paham demokrasi liberal dengan pemerintahan parlementer yang sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam periode ini terjadi bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS, DI/TII, dan lain sebagainya, yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, stabilitas politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga lahirlah dekrit presiden tanggal  5 juli 1959.

c. Periode dekrit presiden-pemberontakan G.30.S /PKI dan kelahiran orde baru

Dengan adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia, tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam masa ini di terapkan sistem demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai demokrasi yang dipimpin oleh semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam pelaksanannya ternyata mengarah pada pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang, sehingga segala kekuasaan berpusat pada tangan seorang “ pemimpin besar revolusi “ yang bertentangan dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi demikian untuk menyusun kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang puncaknya pada pemberontakan G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran bangsa dan negara. Dalam kondisi demikianlah orde baru lahir dengan tekad membwa perubahan dan mengembalikan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen.


4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi

Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.

Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”, yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.

Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut : 
  • Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang melanggar. 
  • Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang persaingan yang sehat
  • Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.


2.2 Pancasila sebagai Pradigma Kehidupan di Kampus

Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur, mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus. Pancasila sebagai landasan yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik, ekonomi, kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).

Kampus yang terdiri dari 2 elemen, tentunya memiliki jumlah kapasitas yang besar. Maksudnya adalah, dalam kampus tidak hanya terdiri dari beberapa orang namun terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang. Tentunya setiap orang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Seperti kita ketahui kita mengenal adanya 5 agama  (kristen, katholik, islam, budha, hindu). Sehingga perlulah pola/acuan berfikir untuk tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap agama yang satu dengan yang lain, kaum mayoritas dengan kaum minoritas. Agar nilai-nilai agama yang kita punya tidak menimbulkan pelanggaran melainkan contoh bagi orang lain. Sebagaimana yang terdapat pada sila ke-1 dalam pancasila.

Selain itu, setiap mahasiswa juga berhak untuk mendapatkan suatu prestasi ketika mahasiswa tersebut sudah melaksanakan kewajibannya (IPK). Hal ini berkaitan dengan nilai kemanusiaan yang terdapat dalam sila ke-2, dimana mahasiswa berhak mendapatkan haknya ketika kewajibannya sudah dilakukan. Namun perlu juga kesesuaian antara kewajiban yang dilakukan dengan hak yang diterima. Kemudian, dalam pergaulan kampus semakin sulit dibedakan antara mahasiswa yang senior dengan yang junior karena ketika golongan tersebut menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang sopan ketika berbicara & berperilaku. Sehingga nilai moral yang ada tidak sesuai lagi dengan perilaku yang sebagaimana mestinya.

Banyaknya orang yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar. Paradigma yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui  walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut telah tertanam dalam pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan.

Kemudian, kampus yang adalah sebagai wadah tentunya tidak secara langsung berdiri sendiri. Pasti ada proses dan orang yang memegang peranan dalam hal tersebut. Maka, antara pihak kampus dengan mahasiswa yang ada didalamnya harus mempunyai sikap yang transparan dan bijaksana. Sehingga tidak menimbulkan konflik antara kedua lapisan tersebut. Paradigmanya adalah agar tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik, mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila ke-4 sebagai nilai kerakyatan.

Seiring dengan perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa . Sesuai dengan nilai keadilan yang terdapat dalam sila ke-5, menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hubungannya apa?  Kampus sebagai wadah yang tepat dalam mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang pengajar dan mahasiswa adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus mensejahterakan mahasiswanya dengan menuangkan ilmu yang dia punya kepada mahasiswanya tanpa harus melakukan perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar terciptanya suatu elemen mahasiswa yang pintar, radikal, dan berkompeten dalam bidangnya.

Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya.


                                                 BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Kesimpulannya adalah pancasila berperan penting bagi kehidupan kampus, dimana harus didasari oleh kehidupan tatanan Negara seperti politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual harus menciptakan perubahan untuk Indonesia agar menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar