Sabtu, 15 Juni 2013

TUGAS LAPORAN USAHA


POTATO CRISPY

A. Latar Belakang
 
Kentang crispy adalah hidangan yang dibuat dari potongan-potongan kentang yang digoreng dalam minyak goreng panas. Di dalam menu rumah-rumah makan, kentang crispy atau lebih dikenal dengan kentang goreng yang dipotong panjang-panjang dan digoreng dalam keadaan terendam di dalam minyak goreng panas disebut French fries. 
Kentang crispy bisa dimakan begitu saja sebagai makanan ringan, atau sebagai makanan pelengkap hidangan utama seperti bistik, hamburger, fish and chips dan currywurst.
 
Kentang juga selain mengandung karbohidrat,  kaya vitamin C. Hanya dengan makan 200 gram kentang, kebutuhan vitamin C sehari terpenuhi.Kalium yang dikandungnya juga bisa mencegah hipertensi. Lebih dari itu, kentang dapat dibuat minuman yang berkhasiat untuk mengurangi gangguan saat haid. Kentang merupakan lima kelompok besar makanan pokok dunia selain gandum, jagung, beras, dan terigu. Bagian utama kentang yang menjadi bahan makanan adalah umbi, yang merupakan sumber karbohidrat, mengandung vitamin dan mineral cukup tinggi.Tanaman kentang (Solanum tuberosum Linn.) berasal dari daerah subtropika, yaitu dataran tinggi Andes Amerika Utara.
 
B. Visi dan Misi
 
Visi
Untuk membuka lapangan kerja dalam bidang pemanfaatan kentang sehingga dapat mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia yang kedua untuk mengembangkan kreatifitas mahasiswa di dalam berwirausaha.

Misi
Untuk mengumpulkan orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan dan memberikan sosialisasi mengenai manfaat dari kentang sehingga dapat menjadi nilai jual yang lebih dan mengembangkan kreatifitas masing-masing dari para tenaga kerja yang di siapkan sehingga pada tampilan dari produk kentang tersebut dapat menarik perhatian konsumen karena adanya inovasi dan tampilan dari produk.

C. Target Pasar
 
Untuk usaha yang kami jalani ini menargetkan untuk masyarakat, karena cemilan kentang goreng ini cocok untuk dimakan siapa saja. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan orang tua.

D. Kendala atau Hambatan
 
Belum adanya gambaran desain produknya seperti apa, untuk itu kami masih berusaha memikirkan desain apa yang cocok agar bisa menarik konsumen untuk menyukai produk yang kita buat.

E. Prospek Usaha
 
Prospek usaha di dalam pembuatan kentang crispy cukup besar karna ini adalah salah satu makanan cemilan yang banyak diminati oleh konsumen sehingga peluang usahanya meluas. Dengan permintaan pasar yang cukup tinggi, ketersediaan bahan baku yang melimpah serta cara pembuatan yang relatif mudah menjadikan usaha keripik kentang ini layak dijadikan peluang usaha rumahan yang berprospek cerah.
 
F. Kinerja Proses 
Bahan dalam pembuatan kentang crispy
  • Kentang (2 - 2,5 kg ) 
  • Bawang putih
  • Garam ( secukupnya )
  • Minyak goreng
  • Air (secukupnya)
Peralatan dalam pembuatan kentang crispy
  • Pisau 
  • Wadah plastik
  • Penggorengan (wajan)
  • Kompor atau gas
  • Panci atau baskom plastik
  • Pengaduk
  • Saringan
Cara Pembuatan kentang crispy
  • Kupas kentang, lalu masukkan dalam wadah yang berisi air, kemudian cuci sampai bersih 
  • Iris tipis-tipis dengan ketebalan 2~2 1/2 mm
  • Tumbuk bawang putih dan garam sampai halus lalu masak dalam air sampai mendidih. Larutan ini harus cukup asin
  • Rebus irisan kentang selama 3~5 menit, kemudian tiriskan
  • Letakkan irisan kentang di atas baskom plastik
  • Goreng dalam minyak yang tidak terlalu panas. Bila kentang sudah mekar cepat angkat. Tiriskan
  • Tambahkan bumbu sesuai selera (rasa jagung, keju, dan balado)
  • Kentang crispy siap di kemas  dan  dipasarkan.


Referensi:
Dari tugas kampus Universitas Gunadarma, mata kuliah Dasar Pemasaran

SEMINAR UNTUK NEGERI SINARI INDONESIA "TANPA ASAP ROKOK"

 

Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Umum




Petugas kesehatan melaksanakan advokasi kepada para penentu kebijakan/pimpinan/pengelola tempat-tempat umum dengan menjelaskan perlunya Kawasan Tanpa Rokok dan keuntungannya tidak dikembangkan di aera tersebut. 

 

Dari advokasi tersebut akhirnya pimpinan tempat umum setuju untuk pengembangan Kawasan Tanpa Rokok. Contoh tempat umum adalah Pusat Perbelanjaan, Mall, Pasar Serba Ada, Hotel, Terminal Bus dan Stasiun. 

 

Hal yang perlu dilakukan oleh pengelola tempat umum untuk mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok adalah sebagai berikut:



A. Analisis Situasi

Penentu kebijakan/pimpinan di tempat umum melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok serta bagaimana sikap dan perilaku sasaran (karyawan/pengunjung) terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

B. Pembentukan Komite atau Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pihak pimpinan manajemen tempat-tempat umum mengajak bicara Serikat Kerja/Serikat Buruh yang mewakili perokok dan bukan perokok untuk: 
  • Menyampaikan maksud dan tujuan tentang pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok
  • Membahas rencana kebijakan tentang pemberlakuan Kawasan  Tanpa Rokok
  •  Menetapkan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok dan mekanisme pengawasan.
  • Membahas cara sosialisasi yang efektif bagi karyawan maupun pengunjung.

C. Penyiapan Infrastruktur 
  • Membuat surat keputusan tentang penanggung jawab dan pengawas Kawasan Tanpa Rokok di tempat umum. 
  • Instrument pengawasan
  • Materi sosialisasi pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
  • Pembuatan dan penempatan tanda larangan merokok di tempat-tempat umum. 
  • Mekanisme dan saluran pesan Kawasan Tanpa Rokok di tempat umum, yaitu penyuluhan, penyebarluasan informasi melalui media poster, stiker, papan pengumuman, dll. 
  • Pelatihan bagi pengawas Kawasan Tanpa Rokok.

D. Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain:
  • Sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan internal. 
  • Sosialisasi tugas dan penanggung jawab dalam pelaksaan Kawasan Tanpa Rokok.

E. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
  • Penyampain pesan Kawasan Tanpa Rokok kepada pengunjung melalui standar tempat umum.
  • Penyediaan tempat bertanya.

F. Pengawasan dan Penegakkan Hukum
  • Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di tempat umum mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai peraturan daerah setempat.
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas pengawasan daerah yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat baik diminta atau tidak.

G. Pemantauan dan Evaluasi 
  • Lakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala tentang kebijakan yang telah dilaksanakan. 
  • Minta pendapat komite dan lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan.
  • Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap masalah kebijakan.

Referensi:
-    Seminar untuk Negeri Sinari Indonesia “Tanpa Asap Rokok”, FKM UI-Depok.

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
 
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil. Tetapi, setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
 
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme  banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
 
1.2 Rumusan Masalah 
  1. Apakah pengertian politik, Negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan umum, dan distribusi kekuasaan itu? 
  2. Apakah pengertian strategi, dan strategi nasional?
  3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?

1.3 Tujuan Penulisan
 
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas softskill pendidikan kewarganegaraan Diploma Tiga (D3), Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Depok, Jurusan Akuntansi Komputer.
  1. Untuk mengetahui pengertian politik, Negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan umum, dan distribusi kekuasaan. 
  2. Untuk mengetahui pengertian strategi, dan strategi nasional.
  3. Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas).


BAB II  PEMBAHASAN
 
2.1  Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
 
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.

Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.

Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan.
 
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
 
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.
 
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
 
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.

2.2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional 

Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

2.3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
 
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA, Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).

Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut:

Otonomi Daerah
  1. Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking). 
  2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
  1. Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. 
  2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro. 
  3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah:
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif  daerah  dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
  1. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. 
  2. Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
  4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
  6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

2.4  Stratifikasi Politik Nasional
 
a.  Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
 
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.

b.  Tingkat Kebijakan Umum
 
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
  1. Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ). 
  2. Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
  3. Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
  4. Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
 
c.  Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
 
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.

d.  Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
 
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
  1. Wewenang penentuan pelaksanaan kebjakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing. 
  2. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

2.5 Implementasi Politik Strategi 
  1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yangmendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upayarekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang. 
  2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangankebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuandan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang– Undang Dasar 1945.
  3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tingginegara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif.

BAB III PENUTUP

3.1  Kesimpulan 

Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya.


Referensi :

s3ventyfour(2012). Politik dan strategi nasional. From  http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html, 9 Juni 2013 

Jumat, 24 Mei 2013

DIKSI ATAU PILIHAN KATA


Definisi Diksi
 
Pilihan kata atau Diksi adalah pemilihan kata – kata yang sesuai dengan apa yang hendak kita ungkapkan. Diksi  atau Plilihan kata mencakup pengertian kata – kata mana yang harus dipakai untuk mencapai suatu gagasan, bagaimana membentuk pengelompokan kata – kata yang tepat atau menggunakan ungkapan – ungkapan, dan gaya mana yang paling baik digunakan dalam suatu situasi.
 
 
 
 
 
Fungsi Diksi 
 
Fungsi Pilihan kata atau Diksi adalah Untuk memperoleh keindahan guna menambah daya ekspresivitas. Maka sebuah kata akan lebih jelas, jika pilihan kata tersebut tepat dan sesuai. Ketepatan pilihan kata bertujuan agar tidak menimbulkan interpretasi yang berlainan antara penulis atau pembicara dengan pembaca atau pendengar, sedangkan kesesuaian kata bertujuan agar tidak merusak suasana. Selain itu berfungsi untuk menghaluskan kata dan kalimat agar terasa lebih indah. Dan juga dengan adanya diksi oleh pengarang berfungsi untuk mendukung jalan cerita agar lebih runtut mendeskripsikan tokoh, lebih jelas mendeskripsikan latar waktu, latar tempat, dan latar sosial dalam cerita tersebut.

 
Manfaat Diksi 
  1. Dapat membedakan secara cermat kata-kata denitatif dan konotatif, bersinonim dan hapir bersinonim, kata-kata yang mirip dalam ejaannya.
  2. Dapat membedakan kata-kata ciptaan sendiri fan juga kata yang mengutip dari orang yang terkenal yang belum diterima dimasyarakat. Sehingga dapat menyebabkan kontroversi dalam masyarakat.
 
Contoh Kalimat Diksi 
  • Sejak dua tahun yang lalu ia membanting tulang untuk memperoleh kepercayaaan masyarakat 
  • Dia adalah wanita cantik (denotatif) 
  • Dia adalah wanita manis (konotatif) 
  • APBN RI mengalami kenaikan lima belas persen (kata konkrit) 
  • Kebenaran (kata abstrak) pendapat itu tidak terlalu tampak

WAWASAN NUSANTARA

Definisi Wawasan Nusantara


 I. Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar



 
1.  Arah pandang ke dalam 

Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

2. Arah pandang keluar

Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati.


 II. Archipelago

WAWASAN  NUSANTARA  ARCHIPELAGO (LUAS LAUT)

 


Pengertian “archipelago state” adalah negara yang terdiri dari banyak pulau di mana laut, udara, dan daratan adalah satu kesatuan Nusantara sebagai wawasan ideology “Negara Persatuan Kepulauan Republik Indonesia” dan juga “NKRI” yang merupakan kehendak sejarah yang dijamin oleh Hukum Laut Internasional. Dua per tiga luas Indonesia adalah lautan, dan air yang sebagai sumber kehidupan itu membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga Merauke. Pengakuan International dalam Hukum laut dimana total luas wilayah RI yang terdiri dari 18.108 pulau, tidak termasuk Sipadan dan Ligitan ditambah laut yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis batas 12 mile laut (± 20 km) adalah ± 6,1 juta km2. Dua pertiga bagiannya ± 4,2 km2. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona Economy Exclusive” maka tanggung jawab pengelolaan kelautan kita masih ditambah 200 mile laut (± 325 km) diperhitungkan dari posisi pulau-pulau di garis lingkaran terluar wilayah Indonesia. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan total luas mencapai 1.904.556 kilometer persegi dan 18.160 pulau di dalamnya.


 
III. Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada dunia, bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia, menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi itu dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia waktu itu, Djuanda Kartawidjaja.

Sebelum lahirnya Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda itu, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya, dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Karena itu, kapal asing bisa dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia, dan bukan kawasan bebas.

Deklarasi itu mendapat tentangan dari beberapa negara, namun pemerintah Indonesia meresmikan deklarasi itu menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu, luas wilayah Indonesia pun bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 kilometer persegi, menjadi 5.193.250 kilometer persegi, dengan pengecualian Irian Jaya yang waktu itu belum diakui secara internasional sebagai wilayah Indonesia.

Akhirnya, pada tahun 1982, Deklarasi Djuanda dapat diterima dunia internasional, dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Tiga tahun kemudian, deklarasi tersebut dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Soeharto menetapkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari itu dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

 

IV. Wilayah Kekuasaan

1.      Batas Darat
 
Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua Niugini, Ausralia dan Timor-Leste.

2. Batas Laut
 
  • Ordonansi 1939
Wilayah Indonesia terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut adalah milik internasional. Laut menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia. Wilayah Indonesia adalah pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling pulau.   

  • Deklarasi Juanda 1959
Laut teritorial adalah laut di antara pulau serta laut berjarak 12 mil mengarah ke luar. Kebijakan 3 mil diganti menjadi 12 mil pada kebijakan ini. Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.

  • UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea)1982
Pada keputusan hukum internasional ini ditetapkan batas ZEE wilayah Indonesia, yakni 200 mil. Wilayah ini bukan wilayah teritorial, tetapi Indonesia memiliki kesempatan yang pertama untuk memanfaatkan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

3. Batas Udara
 
Batas ruang udara Indonesia diukur dengan menarik garis dari pusat bumi menyinggung batas wilayah laut Indonesia. Begitu pula dengan batas ruang antariksa Indonesia dan GSO (Geo Stationery Unit).


 
V. Wilayah NKRI

Negara Kesatuan Republik  Indonesia  sebagai  negara  kepulauan  yang  berciri nusantara  mempunyai  kedaulatan  atas  wilayah  serta  memiliki  hak-hak berdaulat  di  luar  wilayah  kedaulatannya  untuk  dikelola  dan  dimanfaatkan sebesar-besarnya  bagi  kemakmuran  rakyat  Indonesia  sebagaimana diamanatkan  dalam  pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  Pasal  25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik  Indonesia adalah  sebuah negara  kepulauan  yang  berciri  Nusantara  dengan  wilayah  yang  batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Bahwa wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut sistem:

a.  pengaturan  suatu  Pemerintahan  negara  Indonesia  yang  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.  pemanfaatan bumi, air, dan udara  serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c.  desentralisasi  pemerintahan  kepada  daerah-daerah  besar  dan  kecil  yang bersifat otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
d.  kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

VI. Batas Wilayah NKRI

UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:

a.  di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
b.  di  laut  berbatas  dengan Wilayah  Negara  Malaysia,  Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste, dan
c.  di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut,  dan  batasnya  dengan  angkasa  luar  ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
 
Batas Wilayah  Negara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), termasuk  titik-titik  koordinatnya  ditetapkan  berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
 
Dalam  hal  Wilayah  Negara  tidak  berbatasan  dengan  negara lain,  Indonesia  menetapkan  Batas  Wilayah  Negara  secara unilateral  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  dan hukum internasional.

 

Batas Wilayah Yurisdiksi

 
Wilayah  Yurisdiksi  adalah  wilayah  di  luar  Wilayah  Negara yang  terdiri  atas Zona Ekonomi Eksklusif,  Landas Kontinen, dan  Zona  Tambahan  di  mana  negara  memiliki  hak-hak berdaulat  dan  kewenangan  tertentu  lainnya  sebagaimana diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  dan  hukum internasional.

Pasal 8 UU No 23 tahun 2008 berbunyi:

(1) Wilayah  Yurisdiksi  Indonesia  berbatas  dengan  wilayah yurisdiksi  Australia,  Filipina,  India,  Malaysia,  Papua  Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk  titik-titik  koordinatnya  ditetapkan  berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain,  Indonesia  menetapkan  Batas  Wilayah  Yurisdiksinya secara  unilateral  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Minggu, 19 Mei 2013

DIVIDEN TUNAI DAN DIVIDEN SAHAM

Definisi Dividen

Dividen adalah pembagian oleh perusahaan kepada paea pemegang sahamnya secara pro rata (proporsional). Calon pembeli dan penjual saham sangat berkepentingan terhadap kebijakan dan praktik dividen perusahaan.
 
Dividen terdiri atas 4 jenis, yaitu:
•    Dividen Tunai
•    Dividen Properti
•    Dividen Scrip (Surat promes untuk membayar sejumlah uang tunai)
•    Dividen Saham
 

Dividen Tunai

Dividen tunai (cash dividend) adalah pembagian uang tunai secara pro rata kepada pemegang saham. Mayoritas perusahaan membagikan dividen bagi para pemegang saham dalam bentuk uang tunai. 

Ada 4 tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam perlakuan akuntansi dividen berjenis uang tunai, yaitu:
  1. Tanggal Pengumuman, adalah tanggal pada saat dewan direksi mengumumkan akan dibagikannya dividen dalam bentuk uang tunai. Pada saat ini perusahaan melakukan pengakuan akan utang dividen dengan mendebit saldo laba ditahan. 
  2. Tanggal Ex-Dividen, adalah tanggal pada saat tanggal penghentian penjualan saham di bursa untuk sementara. Penghentian penjualan saham sementara dilakukan (mungkin 1 atau 2 hari), tiada lain agar perusahaan punya waktu untuk melakukan pemutahiran (update) buku besar “Ekuitas Pemegang Saham”.
  3. Tanggal Pencatatan, adalah tanggal pada saat para pemegang saham dapat melihat nilai dividen yang akan diterimanya melalui memorandum pencatatan dividen tunai yang dibuat oleh perusahaan. Pada saat ini, tidak ada jurnal yang perlu dibuat. Perusahaan hanya perlu menunjukan memo pencatatan dividennya saja, sehingga pemegang saham bisa melihat berapa persisnya jumlah uang tunai yang akan diterima.
  4. Tanggal Pembayaran, adalah tanggal pada saat dividen dibayarkan. Pada saat yang sama perusahaan mencatat pengeluaran kas untuk pembayaran dividen, sekaligus mengeliminasi ‘Utang Dividen’ yang diakui pada saat tanggal pengumuman.

Contoh:
Pada tanggal 15 Maret 2011 PT. JAK mengumumkan bahwa perusahaan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 1/lembar saham kepada para pemegang sahamnya. Ada 2,000,000 lembar saham yang sudah diterbitkan sampai saat itu.
Dividen rencananya akan dibagikan pada tanggal 1 Juni 2011. Untuk itu manajemen perusahaan mengundang para pemegang saham pada tanggal 15 April 2011 untuk memeriksa nilai dividen yang akan mereka terima. Ex-Dividen (penghentian penjualan saham sementara) adalah 16 Maret 2011. Jurnalnya akan menjadi sebagai berikut:

  • Pada tanggal pengumuman (15 Maret 2011)
  • Pada tanggal Ex-Dividen (16 Maret 2011)

16 Maret    Laba Ditahan (pengumuman dividen tunai)   Rp 2.000.000
                                     Hutang Dividen                              Rp 2.000.000

 
  • Pada tanggal pencatatan (15 April 2011)
Tidak ada pencatatan yang perlu dilakukan. Perusahaan hanya menunjukan memo pencatatan yang dilakukan pada tanggal 15 April 2011 yang lalu, sehingga masing-masing pemegang saham tau berapa besarnya dividen yang akan ereka terima pada saat pembayaran nanti.

15 April    Tidak ada Jurnal
 
  • Pada tanggal pembayaran (1 Juni 2011)

1 Juni        Hutang Dividen    Rp 2.000.000
                            Kas                 Rp 2.000.000
 
Dividen Saham

Dividen saham (stock dividend) adalah pembagian saham perusahaan yang bersangkutan secara pro rata kepada pemegang sahamnya. Jika dividen tunai dibayarkan dalam bentuk tunai, dividen saham dibayarkan dalam bentuk saham.
 
Selain pembagian dividen dalam bentuk surat berharga, alternatif yang paling sering dilakukan adalah dividen dalam bentuk saham—bila perusahaan kekurangan likuiditas (kas). Pembagian dividen jenis stock biasanya diberikan secara merata bagi semua pemegang saham.
 
Pembagian dividen saham sesungguhnya tidak menyebabkan kekayaan perusahaan berkurang. Nilai aset bersih perusahaan, tetap seperti sebelum pembagian dividen. Demikian halnya dengan komposisi kepemilikan. Transaksi dilakukan dengan cara mengkapitalisasi laba ditahan. Artinya saldo laba di tahan (sebagian atau seluruhnya) dipindahkan ke akun modal. Sehingga modal disetor bertambah, sedangkan laba ditahan berkurang atau habis.
 
Tujuan dividen saham ialah sebagai berikut:
  1. Memenuhi  harapan pemegang saham untuk mendapatkan dividen tanpa mengeluarkan uang tunai. 
  2. Meningkatkan daya jual saham perusahaan. Ketika jumlah saham di pasar meningkat, harga pasar saham per lembarnya akan turun. Penurunan harga pasar tersebut akan memudahkan para investor yang lebih kecil untuk membeli saham perusahaan.
  3. Menekankan bahwa sebagian dari ekuitas pemegang saham telah diinvestasi ulang secara permanen ke dalam usaha (dan tidak tersedia untuk dividen tunai).

Perlakuan akuntansi dividen saham berbeda-beda tergantung porsi dividen saham yang dibagikan:

1.    Dividen Saham Jumlah Kecil
 
Untuk dividen saham dalam jumlah kecil (kurang dari 25% saham beredar, maka saham yang akan diterbitkan sebagai dividen dinilai sebesar harga pasar wajarnya. Sebagai ilustrasi, asumsikan posisi ekuitas pemilik PT. JAK, sebelum dividen saham diumumkan, adalah sebagai berikut:
 
Saham biasa Rp 20 par (30,000 lembar saham beredar)          = Rp    600.000
Tambahan modal disetor                                                       = Rp    300.000
Laba Ditahan                                                                         = Rp    600.000
Total Ekuitas Pemilik                                                             = Rp 1.500.000
 
Contoh:
PT. JAK mengumumkan pembagian dividen dalam bentuk saham sebesar 20% dari saham beredar (30,000 x 20% = 6000 lembar). Pada tanggal yang sama, harga pasar saham PT. JAK adalah Rp 25/lembar. Dengan demikian, maka harga pasar wajar atas 6000 lembar saham yang akan dibagikan sebagai dividen adalah Rp 150,000. Jurnal yang diperlukan:
  • Pada saat pengumuman
  • Pada saat penerbitan saham untuk dividen

    Laba Ditahan                                                   Rp 150.000
        Dividen saham biasa tersedia untuk dibagi          Rp 120.000
        Tambahan modal disetor dari dividen saham       Rp   30.000

 
Setelah saham untuk dividen diterbitkan, maka posisi ekuitas pemilik menjadi sebagai berikut:
   
        Dividen saham biasa tersedia untuk dibagi        Rp 120.000
                   Saham biasa                                                Rp 120.000


Saham biasa Rp 20 par (36.000 lembar beredar)             = Rp    720.000
Tambahan modal disetor                                               = Rp    330.000
Laba Ditahan                                                                 = Rp    450.000
Total Ekuitas Pemilik                                                     = Rp 1.500.000

2.    Dividen Saham Dalam Jumlah Besar
 
Untuk dividen saham dalam jumlah besar (lebih dari 25% sisa saham belum terjual), maka saham yang akan diterbitkan sebagai dividen dinilai sebesar nilai par-nya. Sebagai ilustrasi, anggap PT. JAK mengumumkan pembagian dividen sebesar 50% dari total saham beredar (informasi lainnya sama seperti ilustrasi sebelumnya). Jurnal yang diperlukan:
  • Pada saat pengumuman
  • Pada saat penerbitan saham untuk dividen dijurnal:
   
        Laba Ditahan (50% x 30.000 lembar x Rp 20) =    Rp 300.000
            Divien saham biasa tersedia untuk dibagi              Rp 300.000





Jumat, 10 Mei 2013

FUNGSI DAN RUMUS PADA EXCEL
 

Fungsi Matematika Dan Statistika

  • Fungsi ABS adalah mengembalikan nilai absolute dari sebuah angka. Nilai absolut adalah nilai dari angka tanpa tanda (tanda minus jika angka bernilai negatif).
Cara penulisan:    =ABS(angka)
 
Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=ABS(-8)
Hasil yang muncul pada cell tersebut adalah angka 8.

Jika dituliskan rumus “=ABS(-8)=ABS(8)” tanpa tanda petik dalam sebua cell, maka cell akan berisi TRUE.

  • Fungsi FACT adalah Menghasilkan faktorial angka yang sama dengan rangkaian 1*2*3*...* , dan berakhir pada angka yang diberikan.
Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel: 
=FACT(1),  =FACT(3), =FACT(4), =FACT(5)
Hasil yang muncul pada cell tersebut adalah angka 1, 6, 24, 120

  • Fungsi INT adalah untuk membulatkan angka ke bawah ke nilai integer terdekat.
Cara penulisan:    =INT(angka), angka adalah nilai yang akan dibulatkan ke integer.
 
Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel: 
=INT(8.9)  pada suatu cell akan bernilai angka integer 8.
=INT(-8.9)  pada suatu cell akan bernilai -9, bukan -8 karena pembulatan ke bawah dimana -9 lebih kecil atau lebih bawah dari -8
 
  • Fungsi MOD menghasilkan sisa dari pembagian suatu angka oleh angka pembaginya Tanda dari angka hasil sama dengan tanda pembagi.
Cara penulisan:    =MOD(angka,pembagi)
•    angka adalah angka yang akan anda cari sisa pembaginya.
•    pembagi adalah angka yang membagi variabel Angka

Contoh penggunaan fungsi MOD:
   Rumus                          Keterangan (Hasil)
=MOD(5, 2)                    Sisa dari 5/2 adalah 1
=MOD(10, 2)                  Sisa dari 10/2 adalah 0
=MOD(11, 2)                  Sisa dari 11/2  adalah 2
 
  • Fungsi ROUND adalah digunakan untuk membulatkan suatu angka ke digit tertentu. Misalnya kita ingin membulatkan angka 2.234 menjadi 1 digit menjadi 2.2
Cara penulisan:    =ROUND(number,digit)
•    number adalah angka yang akan dibulatkan.
•    digit adalah jumlah digit angka hasil pembulatan

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
     Rumus                                                   Keterangan (Hasil)
=ROUND(2.17,1)                   Membulatkan 2.17 ke satu tempat decimal (3,2)
=ROUND(-1.238, 2)               Membulatkan -1.238 ke dua tempat decimal (-1.24)
=ROUND(21.5, -1)                 Membulatkan 21.5 ke satu tempat decimal sebelah kiri titik
                                           desimal atau ke puluhan terdekat (20)
  • Fungsi SQRT untuk  menghitung  akar  dari  bilangan X. Bilangan X tidak boleh negatif
Cara penulisan:    =SQRT(range sel)

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
= SQRT(16)
Hasil yang muncul pada cell tersebut adalah angka 4.
 
  • Fungsi AVG digunakan untuk menghitung nilai-nilai rata-rata. Bentuk penulisannya
Cara penulisan:    =AVERAGE(number1, number2,…)

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=AVERAGE(4,6,2)
Hasil yang muncul pada cell tersebut adalah angka 4.
 
  • Fungsi COUNT digunakan untuk menghitung jumlah data dari suatu range yang dipilih.
Cara penulisan:    =COUNT(value1, value2,…..)

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=COUNT(3,3,3,3,3)
Hasil yang muncul pada cell tersebut adalah angka 5.

 
Fungsi Teks Dan Data

  • Fungsi LEN berfungsi untuk menghitung panjang karakter dalam suatu text atau referensi cell.
Cara penulisan:    =LEN(text)
 
Contoh penggunaan:
Misalkan di cell A1 ada tulisan “Linati”
Di cell A2 ada tulisan “ Zindriasih”

Maka hasil dari rumus-rumus:
=LEN(A1), adalah 6
=LEN(A2), adalah 10

  • Fungsi TRIM untuk menghapus spasi yang lebih dari satu, atau ada spasi ganda. Rumus ini sering saya gunakan ketika copy artikel dari internet atau file pdf, Maka spasi yang lebih dari satu akan dihapus, sehingga hanya menjadi satu spasi.
Cara penulisan:     =TRIM(text)
text bisa diisi kata yang diapit dengan tanda “ ”(petik) atau merujuk ke sel tertentu yang berisi kalimat.

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=TRIM(“LINATI     ZINDRIASIH”)
Kelebihan spasi akan dihapus, hasil yang muncul pada cell tersebut menjadi LINATI ZINDRIASIH
 
  • Fungsi LOWER yaitu untuk merubah text dari huruf besar menjadi huruf kecil.
Cara penulisan:    =Lower(text) atau =LOWER(text)

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=LOWER(“LINATI ZINDRIASIH 1DA01”)
Hasil yang muncul pada cell tersebut menjadi linati zindriasih 1da01

  • Fungsi PROPER digunakan untuk mengubah teks menjadi format judul
Cara penulisan:    = PROPER(text)

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=PROPER(“KEGIATAN KULIAH LAPANGAN”)
Hasil yang muncul pada cell tersebut menjadi Kegiatan Kuliah Lapangan

  • Fungsi LEFT untuk mengambil teks sejumlah karakter tertentu dari sebelah kiri
Cara penulisan:    =LEFT(teks;jumlah karakter yang diambil)

Misal  kita  akan  mengambil  karakter  yang  ada di sel F12 yaitu (Juni) sebanyak 3 huruf
Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=LEFT(F12,3)
Hasil yang muncul pada cell tersebut adalah Jun

  • Fungsi RIGHT untuk mengambil teks sejumlah karakter tertentu dari sebelah kanan
Cara penulisan:    =RIGHT(teks;jumlah karakter yang diambil)

Misal  kita  akan  mengambil  karakter  yang  ada di sel F14 yaitu (Agustus) sebanyak 3 huruf

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=RIGHT(F14,3)
Hasil yang muncul pada cell tersebut adalah tus

  • Fungsi UPPER untuk merubah text dari huruf kecil menjadi huruf besar
Cara penulisan:    =Upper(text) atau =UPPER(text)

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=UPPER(“tugas pengantar komputer”)
Hasil yang muncul pada cell tersebut menjadi TUGAS PENGANTAR KOMPUTER

  • Fungsi CONCATENATE berguna untuk menggabungkan beberapa text string menjadi satu text string.
Cara penulisan:    =CONCATENATE(Text1,Text2,Text3,...)

Argumen Text1, Text2, Text3, .... adalah 1 sampai 30 text string yang akan digabungkan menjadi satu text string dan dapat berupa text string, angka atau single-cell references.

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=CONCATENATE("Saya"," ","suka"," ","warna"," ","ungu")
Hasil yang muncul pada cell tersebut menjadi Saya suka warna ungu

  • Fungsi MID untuk mengambil teks dari kedudukan tertentu dengan sejumlah karakter tertentu
Cara penulisan:    =MID(teks; start_number; number_char)

Misal  kita  akan  mengambil  karakter  yang  ada di sel F10 yaitu (Maret) sebanyak 3 huruf
 
Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=MID(F10,3,3)
Hasil yang muncul pada cell tersebut adalah Ret

  • Fungsi REPLACE  untuk mengganti karakter pada sebuah variabel text.

Cara penulisan:    =Replace( kalimat , kata1 , kata2 )
1.    kalimat adalah variable string yang mengandung kata yang akan diganti
2.    kata1 adalah kata atau huruf yang akan diganti dimana kata1 merupakan bagian dari kalimat
3.    kata2 adalah kata atau huruf yang akan mengganti kata1
 
Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=REPLACE(“Saya suka kue”, “suka”, “makan”)
Hasil yang muncul pada cell tersebut menjadi Saya makan kue
 
  • Fungsi VALUE digunakan untuk mengembalikan angka yang bertype string menjadi jenis numerik kembali.
Cara penulisan:    =VALUE(DataAngka)
dimana : Data Angka adalah angka yang bertype data string yang akan dikonversikan ke type data numeric
 
Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=VALUE(“240894”)
Hasil yang muncul pada cell tersebut menjadi 240894

 
Fungsi Logika

  • Fungsi AND untuk membandingkan dua atau lebih pernyataan, nilai TRUE akan diberikan jika kondisi semua pernyataan bernililai TRUE.
Cara penulisan:    = AND(logical1,logical2, ...)

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=AND(true, false) satu pernyataan salah maka nilainya False
=AND(1+1=2, 2+2=4) semua pernyataan benar maka nilainya True
 
  • Fungsi OR akan membandingkan dua atau lebih pernyataan, nilai TRUE akan diberikan jika salah satu pernyataan bernilai benar.
Cara penulisan:    = OR(logical1,logical2,...)

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=OR(true) satu pernyataan benar maka nilainya True
=OR(1+1=3, 2+2=4) kedua pernyataan salah maka nilainya False

  • Fungsi NOT untuk memberikan nilai TRUE jika pernyataan yang ditulis bernilai FALSE atau sebaliknya.
Cara penulisan:    =NOT(logical)

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=NOT(true) karena pernyataan bernilai benar maka nilainya menjadi False
=NOT(1+1=3) karena pernyatan bernilai salah maka nilainya menjadi TRUE
 
  • Fungsi TRUE untuk mengembalikan nilai logika menjadi TRUE
Cara penulisan:    =TRUE( )
 
Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=TRUE( )
Anda juga bisa menulis langsung TRUE atau FALSE pada lembar kerja, dan Excel secara otomatis akan mendeteksi bahwa itu fungsi TRUE atau FALSE.
 
  • Fungsi FALSE untuk mengembalikan nilai logika menjadi FALSE
Cara penulisan:    =FALSE ( )

Ketikkan rumus berikut pada cell di Excel:
=FALSE( )
Anda juga bisa menulis langsung TRUE atau FALSE pada lembar kerja, dan Excel secara otomatis akan mendeteksi bahwa itu fungsi TRUE atau FALSE. 


Demikian beberapa penjelasan fungsi dari excel, semoga bermanfaat