Senin, 08 April 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.


B. Tujuan Utama Pendidikan Kewarganegaraan
  1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
  2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
  3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya 
  4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

BAB II
PEMBAHASAN

A. Indonesia Sebagai Bangsa

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrinpaling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

B. Indonesia Sebagai Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Menurut Para Ahli, yaitu:  

1. Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. 

2. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

3. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
 
4. Rifhi Siddiq
Negara adalah satu kesatuan yang berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai hal-hal yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di wilayahnya.


Suatu bangsa dapat di katakan sebagai negara jika memiliki syarat, secara de facto dan de jure.

Syarat primer sebuah negara Yaitu
1. memiliki rakyat
2. memiliki wilayah,dan
3. memiliki pemerintahan yang berdaulat.

Sedangkan syarat sekundernya yaitu :
1. mendapat pengakuan dari negara lain.


 C. Warga Negara Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
 
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI 
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI 
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya 
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut 
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI 
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI 
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin 
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. 
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui 
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya 
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan 
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.


D. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

Menurut Prof. Dr. Notonagoro: 

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
 
Hak Warga Negara Indonesia :
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). 
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). 
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). 
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” 
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) 
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). 
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). 
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
  9. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
  2.  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. 
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain 
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal  28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” 
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

E. Demokrasi Indonesia

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunaniδημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Prinsip – Prinsip demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi"

Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:  
  1. Kedaulatan rakyat; 
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; 
  3. Kekuasaan mayoritas; 
  4. Hak-hak minoritas; 
  5. Jaminan hak asasi manusia; 
  6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur; 
  7. Persamaan di depan hukum; 
  8. Proses hukum yang wajar; 
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional; 
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; 
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

F. Peran Sebagai Warga Negara Indonesia

Peran Warga Negara terhadap Negara Indonesia:
  1. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945. 
  2. Berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh pejabat atau lembaga negara. 
  3. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional. 
  4. Memberi bantuan sosial, rehabilitasi sosial dan pembinaan terhadap fakir miskin. 
  5. Menjaga kelestarian lingkungan sekitar. 
  6. Mengembangkan IPTEK yang didasari keimanan dan ketakwaan. 
  7. Menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama. 
  8. Memajukan dan mengembangkan pendidikan nasional. 
  9. Merubah dan menghindari budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan nasional. 
  10. Memelihara nilai - nilai positif 
  11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. 
  12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam.
  
Kesimpulan :

Pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi masyarakat indonesia. Karena dengan kita mempelajari ilmu kewarganegaraan kita bisa mengetahui sejara bangsa kita, negara kita serta kita mengetahui apa saja hak dan kewajiban bangsa indonesia, serta berperan sebagai warga negara yang aktif dalam memajukan negara indonesia.


Terima Kasih, Semoga Bermanfaat :)

Sabtu, 09 Maret 2013

MANFAAT MENULIS

 Tuangkan Tinta-Mu diatas Kertas!!
 
 

Menulis bisa dikatakan gampang-gampang susah. Gampang bagi mereka yang sudah terbiasa, hanya dalam hitungan tidak lebih dari 15 menit mereka mampu menuangkan apa yang terpikirkan tertuang dalam beberapa halaman. Dan dikata susah, karena banyak yang mengaku merasa kesulitan saat mengungkapkan apa yang terpikirkan, tema ada, gambaran umum juga ada, tapi sesaat setelah memulai menulis, tangan terhenti, moodnya berhenti sejenak, dan banyak yang enggan menulis gara-gara ini.
Mengapa banyak yang engga menulis, apa sih alasan mereka, padahal menulis memiliki manfaat yang besar? Kali ini saya akan membahas beberapa manfaat menulis, semoga bermanfaat dan memotivasi siapa saja yang membaca coretan kecil ini.

 
Manfaat menulis, di antaranya :
  1. Mencegah Kepikunan
  2. Instrumen Perekam Jejak Sejarah 
  3. Instrumen Untuk Menjaga ilmu, pendapat, pemikiran, opini, dan argument dari keraiban, dan Untuk Menyebarkannya Secara Lebih Luas
  4. Media Dakwah yang Sangat Bermanfaat
  5. Menulis sebagai Media Belajar 
  6. Menulis akan Membuat Hidup Produktif dan Usia Tak Terbuang Sia-sia
  7. Menulis akan Membentuk Pribadi yang Bijak dan Santun
  8. Menulis akan Menghasilkan Ide-ide Baru 
  9. Menulis Adalah Salah Satu Media Komunikasi yang Terbaik 
  10. Menulis akan Melatih Diri Siap dikritik dan dievaluasi Oleh yang Lain Serta Melatih Pemecahan Sebuah Masalah.

  • Mencegah Kepikunan
Menulis erat sekali kaitannya dengan kerja otak. Sebagaimana tubuh membutuhkan olahraga, dan hati butuh ibadah, otak juga butuh olahraga. Dan olahraga otak dengan melatihnya terus berfikir positif.

Bagaimana agar otak tetap berfikir positif, diantaranya dengan membiasakan menulis, mengungkapkan apa yang terpikirkan lewat tulisan, dengan kebiasan inilah otak terus bekerja, terlebih jika menulis sebuah tulisan ilmiah, otak akan lebih bekerja lagi dalam mengumpulkan beragam referensi untuk menjadi sebuah tulisan.

jika terus demikian. Maka otak tidak akan pikun nantinya, tidak menjadi pelupa di saat tua, karena ibarat pedang, semakin sering diasah dan digunakan, ia semakin baik dan tajam, begitu pula dengan otak kita.
 
  • Instrumen perekam jejak sejarah.
Menulis adalah satu dari sekian banyak instrumen perekam jejak sejarah, dan wasilah ini yang paling banyak tersebar dan mudah di dapat, kita mengenal kehidupan para nabi, ulama salaf, orang-orang besar, asal usul suatu negeri, dan yang lainnya adalah lewat tulisan.

Jika Kita hendak merekam sesuatu, cukuplah tuangkan lewat tulisan. Inilah cara klasik yang takkan pernah tergantikan oleh apa pun, menulis dan tulisan akan selalu ada dan akan tetap ada.
 
  • Instrumen untuk menjaga ilmu, pendapat, pemikiran, opini, dan argument dari keraiban, dan untuk menyebarkannya secara lebih luas.
Tersebarnya beragam madzab fiqih di belah dunia adalah lewat tulisan dan kerja keras para ulama dalam membukukan pendapat dan argumen mereka lewat menulis, tanpa usaha keras para ulama untuk menulisnya, mungkin kita takkan pernah mengenal pemikiran-pemikiran mereka.

Sudah hal maklum bahwa kekuatan otak mengingat sesuatu sangatlah terbatas, dan satu-satunya jalan mengabadikan apa yang pernah terpikiran, terlebih sebuah ilmu yang bermanfaat bagi yang lain adalah lewat menulis, sampai manusia-manusia super jenius pun tak melewatkan hal ini, semisal imam bukhori, imam muslim, imam ahmad, imam malik, ibnu hajar, imam thobari dan yang lainnya, mereka tak cukup hanya mengandalkan kekuatan hafalan dan ingatan dalam menebarkan ilmunya, tapi diperkuat lagi lewat tulisan.

Dan mereka sangat paham, mengandalkan hafalan dan ingatan hanya terbatas pada usianya, dan di saat usia berakhir, berakhir pula manfaat ilmu yang selama ini dimilikinya. Adapun tulisan akan terus memberikan manfaat yang lain sampai bergenerasi banyaknya meski sang penulis sudah lama tiada terkubur dalam tanah. Tulisan ini ibarat dirinya masih hidup, terus menjadi guru dan bisa menebarkan ilmunya pada yang lain.

  • Media dakwah yang sangat bermanfaat.
Tulisan adalah salah satu media dakwah yang sangat bermanfaat dan daya sebarnya sangat luas, terlebih di zaman berteknologi canggih seperti sekarang ini. Kita bisa menulis sebuah ilmu, dan sesaat itu pula tulisan kita bisa dibaca dan terambil faidahnya oleh mereka yang tinggal jauh di benua lain.

Jadikanlah menulis sebuah rutinitas keseharian, media dakwah tanpa harus terjun langsung ke objek dakwah, baik menulis di atas kertas atau di lembaran-lembaran dunia maya. Dan menulis ini akan melengkapi usaha dakwah kita di masyarakat, karena hasil menulis berupa ilmu-ilmu yang terbukukan baik di dunia nyata atau dunia maya masih bisa dimanfaatkan mereka di rumahnya masing-masing, dibaca, ditelaah, disimpulkan, dan bisa menjadi bahan diskusi langsung saat ngaji bersama guru-gurunya.

Menulis adalah media dakwah yang tak boleh di tinggal oleh mereka para dai, para penyeru kebenaran dan kebajikan. Dengan menulis berarti anda sedang mencetak dan membina asistenmu, setelah engkau tiada, hasil tulisanmu semasa hidupnya, dialah yang akan menjadi asisten dan penggantimu untuk menbarkan ilmu-ilmu yang kau miliki.
 
  • Menulis adalah media belajar.
Belajar bukanlah hanya mendengar dan membaca. Tidak lengkap rasanya belajar tanpa menulis. Kurang lengkap rasanya ilmu yang terpunya kosong dari menulis. Lihatlah kisah hidup para ulama salaf, para ulama kontemporer, para dosen dan ustadz, orang-orang besar dan para pemimpin di dunia, sampai orang tersibuk pun dalam bisnis dan niaga, hidup mereka tak lepas dari menulis.
Terlebih para ulama salaf, saat kita membaca riwayat hidupnya, pasti kita akan tercengang dan begitu takjub, betapa tidak, ibnul qayyim menulis kitab zaadul maad hanya dalam satu safar yang tidak lebih dari berbulan-bulan masanya, padahal kitab itu berjilid-jilid sampai empat setetah tercetaknya. Bayangkan berapa puluh lebar ilmu tertuliskan di atasnya dalam seharinya. Ini satu contoh akan keajaiban dan keberkahan hidup mereka.

Menulis adalah media belajar, dengan menulis akan mendorong dan menuntut kita menyerap, menggali dan mengumpulkan informsi sebanyak-banyaknya untuk menopang tema yang hendak ditulisnya, baik informasi yang bersifat teoritis atau berupa fakta-fakta yang terjadi.

Saat mencari dan mengumpulkan informasi inilah kita sebenarnya sedang tenggelam dalam dunia belajar, sedang mengasah dan pempertajam otak juga pikiran, sedang mengembangkan diri jua meningkatkan kemampuan, sedang belajar bijak dan santun dalam berfikir.
 
  • Menulis akan membuat hidup produktif dan usia tak terbuang sia.
Banyak orang beranggap menulis membosankan, hidup tak berseni dan hanya milik mereka yang suka menyendiri. Ini adalah anggapan yang keliru dan sangat keliru sekali. Hanya mereka para pemalas, orang-orang bodoh, para pengglamor dunia, dan orang gila atau tergila-gila yang beropini dan beranggap bodoh seperti itu.

Justru dengan menulis membuat hidup lebih produktif, usia lebih bermanfaat tak terbuang sia-sia. Dengan menulis wawasan terus bertambah, detik-detik hayatnya terisi sesuatu yang bermanfaat bagi diri dan orang lain, langkah dan akivitasnya tak kan terbuang ke perkara yang tiada manfaat sama sekali, karena dirinya tersibukkan oleh beragam informasi, fakta, wawasan, ilmu, pengetahuan, penelitian, pengamatan, observasi, survai yang harus tergali dan terkumpulkan sebagai referensi bahan yang akan ditulisnya.

Anda bisa bedakan dengan mereka yang hidupnya hanya gurauan, bermain-main, sekedar jalan-jalan, berpesta foya-foya, berglamor dengan dunia hiburan dan jenaka. Apa yang mereka dapatkan? Apa yang dapat mereka berikan! Apa manfaat yang terbagikan? Apa kebaikan dan adakah perubahan positif yang terzahirkan dari hati mereka? Saya yakin ada bisa menjawabnya sendiri. Dan itu lebih objektif dalam pandangan saya.

  • Menulis akan membentuk pribadi yang bijak dan santun.
Dengan menulis kepribadian si penulis akan semakin bijak dan santun. Karena ia telah belajar banyak dan akan terus belajar di saat dirinya terus mengembangkan tulisannya. Ia bukan hanya belajar dan mengambil faidah ilmu secara mentah-mentah, tapi Ia juga banyak belajar dari gaya bahasa dan format tulisan yang menjadi referensi tulisannya.
Ini adalah hal yang tak dapat terpisahkan, sedikit banyak pasti ia akan tertarik dan terpengaruh oleh gaya bahasa dan gaya penyampaian seseorang, terlebih setiap penulis pasti beharap tulisannya menarik, enak dibaca, tidak membosankan, bahasanya renyah dan hidup, mengenai sasaran dan tersampaikan maksud apa yang ia tuliskan.

Dengan alasan inilah dirinya harus banyak belajar gaya dan model penulisan yang bagus dan santun dari orang lain, dan dengannya ia harus terus berbijak dan santun dalam menulis, semua itu agar tulisannya bermanfaat dan berbekas bagi yang lain. Dan sikap bijak atau santun yang ia zahirkan dalam tulisan, juga akan berpengaruh pada pribadi dan sikap kesehariannya. Saat itu, ia bukan hanya belajar dari tulisan orang lain, ia pun banyak belajar dari ilmu yang selama ini ia tuliskan.
 
  • Menulis akan menghasilkan ide-ide baru
Dengan menulis seseorang akan berfikir dan terus berusaha mengembangakan pemahamannya dan kemampuan dirinya. motivasi inilah yang akan mendobrak dirinya menemukan ide-ide baru, karena di saat ia terjun dalam dunia tulis menulis, dirinya terus tertantang membuat gebrakan baru untuk menelurkan ide-ide dan gagasan teranyarnya.

Ide-ide baru hanya terhasilkan dari mereka para pemikir yang aktif, terus belajar dan bekerja keras mengembangkan kemampuan berfikirnya. dan dengan jalan menulis inilah ide-ide anyar itu akan terus bermunculan dan tersebarkan.

Oleh karena itu, berusahalah menulis apa yang terpikirkan, apa yang terlihat, apa yang terdengar, apa yang terasakan, apa yang terbaca, dan terbagikan dari orang lain. karena besar itu tiada tanpa adanya yang kecil, dan tingginya gunung bermula dari tumpukan pasir dan kerikil-kerikil, dan hamparan sahara adalah kumpulan pasir-pasir, dan bentangan sabana yang hijau adalah gabungan rerumputan yang indah.

Begitu juga sebuah ide atau gagasan, ia akan terus ada dan terkembangkan, dan ide yang besar pasti terawali oleh ide yang kecil, dan ide yang sepektakuler pasti tertumbuh dari ide yang biasa-biasa sebelumnya. semua terkaitkan dan tak terpisahkan, hanya kemalasan, sombong dan keengganan lah yang menjadikan ide-ide jumud, beku dan tak teranyarkan. menulislah, dan ide-ide baru pasti akan terus bermunculan di benak kalian, menulislah, dan ide-ide baru pasti akan mengantri untuk tertuliskan.
 
  • Menulis adalah salah satu media komunikasi yang terbaik.
Menulis bisa dijadikan sebagai media komunikasi yang terbaik, berapa banyak para ulama menuliskan ilmunya dalam kitab yang berjilid-jilid, berapa banyak para motivator membukukan gagasannya dalam bentuk tulisan, berapa banyak para pujangga mecoretkan tinta-tinta hikmahnya di lembaran kertas, berapa banyak para pemimpin dunia menyebarkan propanganda kekuasaannya lewat tulisan, dan masih banyak … yang berapa banyak mereka mempengaruhi orang lain lewat tulisannya…. tergugah, tergerak, termotivasi, dan terbawa dalam perubahan setelah membaca sebuah tulisan.

Menulis adalah media komunikasi kita dengan orang lain, media untuk menyampaikan apa yang kita inginkan, menyebarkan apa yang kita gagaskan, dan mengajak orang lain serta menggiring mereka untuk ikut berfikir dan berkembang.

Dengan menulis kita pun bisa membuat orang lain menangis, terharu, tertawa, tersenyum, tersadar dari lalainya, dan tergugah untuk bangkit menjadi baik dan semangat. dan agar tulisan yang kita tulis benar-benar berbekas dan bermanfaat bagi yang lain, menjadi sebuah media komunikasi yang baik, awalilah tulisan itu dengan niatan yang baik pula, semata-mata mengharap pahala dan keridhaan-Nya, bukan malah tujuan dunia agar tekenal, terkenang, tersanjung, dan tujuan-tujuan semu lainnya.
 
  • Menulis akan melatih diri siap dikritik dan dievaluasi oleh yang lain serta melatih pemecahan sebuah masalah.

Menulis adalah media untuk menelurkan gagasan, menyampaikan ide-ide, dan mengkisahkan apa yang terpikirkan. di saat gagasan dan ide-ide itu tersebarkan dan terbaca oleh kalayak ramai, di saat itulah beragam opini akan muncul, entah itu setuju, atau berupa penegasan, atau ketidaksetujuan, berupa batahan atau sanggahan.

Saat itulah pikiran akan terlatih dalam menerima kritik dan evaluasi orang lain, apakah yang ia gagaskan atau ide yang tersampaikan benar atau tidak, sesaat itu pula ia akan terdorog untuk mencari pemecahan masalah, menggali dan mengumpulkan dalil-dalil dan opini pendukung akan kebenaran apa yang ia gagaskan dan ide yang tersampaikan.



Dan masih banyak sekali manfaat dari seringnya menulis, apa yang saya sampaikan di atas hanyalah sebagian kecilnya, besar harapan semoga banyak memberikan manfaat serta menjadi motivasi bagi yang lain untuk menghidupkan dan membiasakan diri dalam dunia tulis menulis.

Terima Kasih

Sabtu, 19 Januari 2013

TRAGEDI SEMBURAN PANAS

LUMPUR LAPINDO


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

 
Tragedi ‘Lumpur Lapindo’ dimulai pada tanggal 27 Mei 2006. Peristiwa ini menjadi suatu tragedi ketika banjir lumpur panas mulai menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk dan kawasan industri. Hal ini wajar mengingat volume lumpur diperkirakan sekitar 5.000 hingga 50 ribu meter kubik perhari (setara dengan muatan penuh 690 truk peti kemas berukuran besar). Akibatnya, semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur: genangan hingga setinggi 6 meter pada pemukiman; total warga yang dievakuasi lebih dari 8.200 jiwa; rumah/tempat tinggal yang rusak sebanyak 1.683 unit; areal pertanian dan perkebunan rusak hingga lebih dari 200 ha; lebih dari 15 pabrik yang tergenang menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan lebih dari 1.873 orang; tidak berfungsinya sarana pendidikan; kerusakan lingkungan wilayah yang tergenangi; rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon); terhambatnya ruas jalan tol Malang-Surabaya yang berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.

Lumpur juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kandungan logam berat (Hg), misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg, padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit dan kanker. Kandungan fenol bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal.

Selain perusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, dampak sosial banjir lumpur tidak bisa dipandang remeh. Setelah lebih dari 100 hari tidak menunjukkan perbaikan kondisi, baik menyangkut kepedulian pemerintah, terganggunya pendidikan dan sumber penghasilan, ketidakpastian penyelesaian, dan tekanan psikis yang bertubi-tubi, krisis sosial mulai mengemuka. Perpecahan warga mulai muncul menyangkut biaya ganti rugi, teori konspirasi penyuapan oleh Lapindo, rebutan truk pembawa tanah urugan hingga penolakan menyangkut lokasi pembuangan lumpur setelah skenario penanganan teknis kebocoran 1 (menggunakan snubbing unit) dan 2 (pembuatan relief well) mengalami kegagalan. Akhirnya, yang muncul adalah konflik horisontal.


B.    Tujuan
  • Mengetahui penyebab terjadinya lumpur lapindo 
  • Mengetahui volume luapan lumpur 
  • Mengetahui unsur kimia pada lumpur lapindo
  • Mengetahui dampak luapan lumpur lapindo 
  • Upaya-upaya penanggulangan


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penyebab Semburan Lumpur Lapindo

Setidaknya ada 3 aspek yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur panas tersebut.
 
Pertama, adalah aspek teknis.
     Pada awal tragedi, Lapindo bersembunyi di balik gempa tektonik Yogyakarta yang terjadi pada hari yang sama. Hal ini didukung pendapat yang menyatakan bahwa pemicu semburan lumpur (liquefaction) adalah gempa (sudden cyclic shock) Yogya yang mengakibatkan kerusakan sedimen.
 
Namun, hal itu dibantah oleh para ahli, bahwa gempa di Yogyakarta yang terjadi karena pergeseran Sesar Opak tidak berhubungan dengan Surabaya. Argumen liquefaction lemah karena biasanya terjadi pada lapisan dangkal, yakni pada sedimen yang ada pasir-lempung, bukan pada kedalaman 2.000-6.000 kaki. Akhirnya, kesalahan prosedural yang mengemuka, seperti dugaan lubang galian belum sempat disumbat dengan cairan beton sebagai sampul. Hal itu diakui bahwa semburan gas Lapindo disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran. Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo harus sudah memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki. Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka belum memasang casing 9-5/8 inci. Akhirnya, sumur menembus satu zona bertekanan tinggi yang menyebabkan kick, yaitu masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur. Sesuai dengan prosedur standar, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick. Namun, dari informasi di lapangan, BOP telah pecah sebelum terjadi semburan lumpur. Jika hal itu benar maka telah terjadi kesalahan teknis dalam pengeboran yang berarti pula telah terjadi kesalahan pada prosedur operasional standar.
 
Kedua, aspek ekonomis.
     Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BP-MIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi. Saat ini Lapindo memiliki 50% participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur. Dalam kasus semburan lumpur panas ini, Lapindo diduga “sengaja menghemat” biaya operasional dengan tidak memasang casing. Jika dilihat dari perspektif ekonomi, keputusan pemasangan casing berdampak pada besarnya biaya yang dikeluarkan Lapindo. Medco, sebagai salah satu pemegang saham wilayah Blok Brantas, dalam surat bernomor MGT-088/JKT/06, telah memperingatkan Lapindo untuk memasang casing (selubung bor) sesuai dengan standar operasional pengeboran minyak dan gas. Namun, entah mengapa Lapindo sengaja tidak memasang casing, sehingga pada saat terjadi underground blow out, lumpur yang ada di perut bumi menyembur keluar tanpa kendali.
 
Ketiga, aspek politis.
     Sebagai legalitas usaha (eksplorasi atau eksploitasi), Lapindo telah mengantongi izin usaha kontrak bagi hasil/production sharing contract (PSC) dari Pemerintah sebagai otoritas penguasa kedaulatan atas sumberdaya alam. Poin inilah yang paling penting dalam kasus lumpur panas ini. Pemerintah Indonesia telah lama menganut sistem ekonomi neoliberal dalam berbagai kebijakannya. Alhasil, seluruh potensi tambang migas dan sumberdaya alam (SDA) “dijual” kepada swasta/individu (corporate based). Orientasi profit an sich yang menjadi paradigma korporasi menjadikan manajemen korporasi buta akan hal-hal lain yang menyangkut kelestarian lingkungan, peningkatan taraf hidup rakyat, bahkan hingga bencana ekosistem. Penjualan aset-aset bangsa oleh pemerintahnya sendiri tidak terlepas dari persoalan kepemilikan. Dalam perspektif kapitalisme dan ekonomi neoliberal seperti di atas, isu privatisasilah yang mendominasi.
 

B.    Volume Lumpur
 
Semburan lumpur panas yang keluar enam tahun lalu, seolah menjadi monster yang menakutkan. Bagaimana tidak, sekira 700 hektar kawasan di kawasan kecamatan Porong, Tanggulangin, dan Jabon, terendam lumpur. Namun kini semburan lumpur dikabarkan terus menurun.
 
Pada tiga tahun pertama, semburan material lumpur yang dimuntahkan sekira 100.000 meter kubik per harinya. Alhasil, dalam setahun semburan lumpur menenggelamkan empat desa, yakni Siring, Renokenongo, Jatirejo, dan Kedungbendo. Warga yang mendiami desa tersebut terpaksa mengungsi.
 
Setelah enam tahun menyembur, kini material yang keluar dari pusat semburan semakin mengecil. Bahkan, BPLS kini mengklaim jika volume semburan lumpur berkisar antara 25.000 sampai 50.000 meter kubik per hari.
 

C.    Unsur Kimia yang Terkandung Pada Lumpur Lapindo 


                                  Beberapa hasil pengujian

Parameter                Hasil uji maks                  Baku Mutu  (PP Nomor 18/1999)
 
Arsen                         0,045 Mg/L                                   5 Mg/L
Barium                       1,066 Mg/L                                 100 Mg/L
Boron                         5,097 Mg/L                                 500 Mg/L
Timbal                        0,05 Mg/L                                    5 Mg/LDFGH
Raksa                         0,004 Mg/L                                  0,2 Mg/L
Sianida Bebas              0,02 Mg/L                                   20 Mg/L
Trichlorophenol          0,017 Mg/L                    2 Mg/L (2,4,6 Trichlorophenol)
                                                                    400 Mg/L (2,4,4 Trichlorophenol)

Berdasarkan pengujian toksikologis di 3 laboratorium terakreditasi (Sucofindo, Corelab dan Bogorlab) diperoleh kesimpulan ternyata lumpur Sidoarjo tidak termasuk limbah B3 baik untuk bahan anorganik seperti Arsen, Barium, Boron, Timbal, Raksa, Sianida Bebas dan sebagainya, maupun untuk untuk bahan organik seperti Trichlorophenol, Chlordane, Chlorobenzene, Chloroform dan sebagainya. Hasil pengujian menunjukkan semua parameter bahan kimia itu berada di bawah baku mutu.
 
Hasil pengujian LC50 terhadap larva udang windu (Penaeus monodon) maupun organisme akuatik lainnya (Daphnia carinata) menunjukkan bahwa lumpur tersebut tidak berbahaya dan tidak beracun bagi biota akuatik. LC50 adalah pengujian konsentrasi bahan pencemar yang dapat menyebabkan 50 persen hewan uji mati. Hasil pengujian membuktikan lumpur tersebut memiliki nilai LC50 antara 56.623,93 sampai 70.631,75 ppm Suspended Particulate Phase (SPP) terhadap larva udang windu dan di atas 1.000.000 ppm SPP terhadap Daphnia carinata. Sementara berdasarkan standar EDP-BPPKA Pertamina, lumpur dikatakan beracun bila nilai LC50-nya sama atau kurang dari 30.000 mg/L SPP.
 
Di beberapa negara, pengujian semacam ini memang diperlukan untuk membuang lumpur bekas pengeboran (used drilling mud) ke dalam laut. Jika nilai LC50 lebih besar dari 30.000 Mg/L SPP, lumpur dapat dibuang ke perairan.
 
Namun Simpulan dari Wahana Lingkungan Hidup menunjukkan hasil berbeda, dari hasil penelitian Walhi dinyatakan bahwa secara umum pada area luberan lumpur dan sungai Porong telah tercemar oleh logam kadmium (Cd) dan timbal (Pb) yang cukup berbahaya bagi manusia apalagi kadarnya jauh di atas ambang batas. Dan perlu sangat diwaspadai bahwa ternyata lumpur Lapindo dan sedimen Sungai Porong kadar timbal-nya sangat besar yaitu mencapai 146 kali dari ambang batas yang telah ditentukan. (lihat: Logam Berat dan PAH Mengancam Korban Lapindo)
 
Berdasarkan PP No 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa ambang batas PAH yang diizinkan dalam lingkungan adalah 230 µg/m3 atau setara dengan 0,23 µg/m3 atau setara dengan 0,23 µg/kg. Maka dari hasil analisis di atas diketahui bahwa seluruh titik pengambilan sampel lumpur Lapindo mengandung kadar Chrysene di atas ambang batas. Sedangkan untuk Benz(a)anthracene hanya terdeteksi di tiga titik yaitu titik 7,15 dan 20, yang kesemunya di atas ambang batas.
 
Dengan fakta sedemikian rupa, yaitu kadar PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) dalam lumpur Lapindo yang mencapai 2000 kali di atas ambang batas bahkan ada yang lebih dari itu. Maka bahaya adanya kandungan PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) tersebut telah mengancam keberadaan manusia dan lingkungan:
  • Bioakumulasi dalam jaringan lemak manusia (dan hewan) 
  • Kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit jika kontak langsung dengan kulit
  • Kanker
  • Permasalahan reproduksi
  • Membahayakan organ tubuh seperti liver, paru-paru, dan kulit

Dampak PAH dalam lumpur Lapindo bagi manusia dan lingkungan mungkin tidak akan terlihat sekarang, melainkan nanti 5-10 tahun kedepan. Dan yang paling berbahaya adalah keberadaan PAH ini akan mengancam kehidupan anak cucu, khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar semburan lumpur Lapindo beserta ancaman terhadap kerusakan lingkungan. Namun sampai Mei 2009 atau tiga tahun dari kejadian awal ternyata belum terdapat adanya korban sakit atau meninggal akibat lumpur tersebut.

                                   Hasil analisis logam pada materi

Parameter                Satuan            Kep. MenKesno 907/2002            Lumpur Lapindo   
Kromium (Cr)               mg/L                       0,05                                          nd   
Kadmium (Cd)              mg/L                      0,003                                      0,3063           
Tembaga (Cu)               mg/L                        1                                          0,4379  
Timbal (Pb)                  mg/L                       0,05                                       7,2876   

Air Lumpur Lapindo    Sedimen Sungai Porong    Air Sungai Porong
         nd                                 nd                                  nd
      0,0314                           0,2571                            0,0271             
       0,008                            0,4919                            0,0144
      0,8776                           3,1018                            0,6949


Berikut ini adalah Reaksi unsur pada Lumpur lapindo :

Timbal + Oksigen + Air ----->> Hidroksida Timbal
2PB(s) + O2(g) + 2H2O(l) --->> 2Pb(OH)2(s)



D.   Manfaat Lumpur Lapindo sebagi Pemenuhan Kebutuhan Sekunder di Bidang  
      Industri

Teknologi merupakan cara yang harus dilakukan manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhannya yang makin meningkat. Dalam hal ini contohnya lumpur lapindo bisa di manfaatkan untuk pembuatan – pembuatan teknologi seperti batre. Dengan cara ini lumpur lapindo sangat bisa di manfaatkan dalam pembuatan batre untuk kebutuhuhan sekunder di bidang industri.

Fase Teknologi Batre yang berasal dari lumpur lapindo

Pada fase pembuatan batre yang terbuat dari lumpur lapindo adalah fase tehnik modern. Karena pembuatanya menggunakan tenaga mesin. Dan termasuk teknologi modern atau (Hi tech).



E.    Dampak Pencemaran Lingkungan Lumpur Lapindo
 
Semburan lumpur panas yang mengeluarkan lumpur setiap harinya. Volume lumpur semakin hari semakin banyak, sehingga lumpur meluber kemana-mana. Hal ini menyebabkan kerugian besar yaitu :
  1. Banyak petani kehilangan ladangnya, sawah yang terendam tidak dapat ditanami kembali karena tidak subur lagi. 
  2. Banyak rumah penduduk yang terendam lumpur panas, rumah yang terendam tidak dapat ditempati lagi.
  3. Banyak sektor pendidikan terancam lumpur sehingga para siswa dipindahkan ke sekolah yang aman dari luberan lumpur.
  4. Banyaknya industri yang tutup, misalnya pabrik minuman, pabrik minyak wangi, pabrik kerupuk, pabrik payung tradisional, pabrik sabun, pabrik jam, dan industri yang lain.
  5. Banyak pengangguran, akibat semburan lumpur pabrik-pabrik ditutup karena takut adanya kebakaran di lumpur panas.
  6. Bau gas yang berasal dari lumpur panas membuat sesak nafas, dan kerusakan di saluran pernafasan.

F.    Upaya Penanggulangan
 
Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menanggulangi luapan lumpur, diantaranya dengan membuat tanggul untuk membendung area genangan lumpur. Namun demikian, lumpur terus menyembur setiap harinya, sehingga sewaktu-waktu tanggul dapat jebol, yang mengancam tergenanginya lumpur pada permukiman di dekat tanggul. Jika dalam tiga bulan bencana tidak tertangani, adalah membuat waduk dengan beton pada lahan seluas 342 hektar, dengan mengungsikan 12.000 warga. Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan, untuk menampung lumpur sampai Desember 2006, mereka menyiapkan 150 hektare waduk baru. Juga ada cadangan 342 hektare lagi yang sanggup memenuhi kebutuhan hingga Juni 2007. Akhir Oktober, diperkirakan volume lumpur sudah mencapai 7 juta m3.Namun rencana itu batal tanpa sebab yang jelas.
 
Badan Meteorologi dan Geofisika meramal musim hujan bakal datang dua bulanan lagi. Jika perkira-an itu tepat, waduk terancam kelebihan daya tampung. Lumpur pun meluap ke segala arah, mengotori sekitarnya.
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) memperkirakan, musim hujan bisa membuat tanggul jebol, waduk-waduk lumpur meluber, jalan tol terendam, dan lumpur diperkirakan mulai melibas rel kereta. Ini adalah bahaya yang bakal terjadi dalam hitungan jangka pendek.
 
Sudah ada tiga tim ahli yang dibentuk untuk memadamkan lumpur berikut menanggulangi dampaknya. Mereka bekerja secara paralel. Tiap tim terdiri dari perwakilan Lapindo, pemerintah, dan sejumlah ahli dari beberapa universitas terkemuka. Di antaranya, para pakar dari ITS, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Gadjah Mada. Tim Satu, yang menangani penanggulangan lumpur, berkutat dengan skenario pemadaman. Tujuan jangka pendeknya adalah memadamkan lumpur dan mencari penyelesaian cepat untuk jutaan kubik lumpur yang telah terhampar di atas tanah.



BAB III
PENUTUP

 
Kesimpulan
 
Banjir Lumpur Panas Sidoarjo atau Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo (Lusi) , adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 27 Mei 2006, bersamaan dengan gempa berkekuatan 5,9 SR yang melanda Yogyakarta.
Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.